SHALAT YANG IDEAL BAGI IMAM


Sholat merupakan rukun islam yang ke dua dalam Islam, setiap orang islam laki-laki dan perempuan diwajiban untuk sholat lima waktu dalam sehari semalam. Dalam hadits disebutkan bahwa sholat merupakan tiang agama, dan barang siapa meninggalkannya sungguh ia telah merusak agamanya. Sebagaimana bunyi hadits di bawah ini
الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن هدمها فقد هدم الدين 
Artinya: "Sholat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikan sholat, sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) dan barang siapa merobohkannya, sungguh ia telah merobohkan agama (Islam)" (HR al-Baihaqi). 

Sholat menjadi sedemikian penting dalam menegakkan agama dan juga bagi muslim itu sendiri, sehingga menjadi maklum ketika sebagian orang mengatakan jika ingin melihat baik tidaknya orang tersebut maka lihatlah dari cara dia melaksanakan kewajiban sehari-hari sebagai orang islam, yakni dari cara sholatnya. Lantas bagaimana jika orang tersebut tidak sholat, bisa saja dia orangnya baik hanya saja dalam menunaikan kewajiban sebagai orang islam dia lalai. Dalam Islam kita hanya diminta untuk menyampaikan dan menasehati atau mendakwahkan islam dengan cara yang baik dan luhur kepada muslim lainnya.

Sholat selain menjadi tiang agama sebagaimana penjelasan hadits di atas, sholat juga menjadi amal perbuatan manusia yang kelak aan dihisab pertama kali di akhirat. sebagaimana keterangan dalam hadits di bawah ini

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :  إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ : انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Amalan hamba yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat adalah sholat, jika sholatnya itu bagus, maka dia beruntung dan berhasil, namun jika cacat dia akan menyesal dan merugi. Apabila sholat wajibnya tidak sempurna, Allah SWT berkata, ”Lihatlah apakah hamba-Ku punya amalan sunnah sehingga bisa menutupi amalan wajibnya, dengan demikian tertutup segala amalnya.” 

Menjadi penting bagi setiap umat islam untuk benar-benaar mempelajari ilmu yang berhubungan dengan kawajiban sehari-hari. Bahan Ulamak mewajibkan ilmu yang pertama harus dipelajari adalah ilmu yang berkaitan dengan kewajibannya dalam sehari-hari sebagai umat islam, yani ilmu seputar wudhu, sholat, zakat, haji, dan seputar thoharoh atau bersuci dan mensucikan.
 
Dalam islam ada ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu kifayah dan ada yang fardhu ain, sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu umat Islam. Tak ada celah bagi seorang Islam untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini. 

Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Mandhumatu Hidayatil Adzkiya’ ila Thariqil Auliya’, dalam kitab ini diberi penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifayatul Atqiya’ wa Minhajul Awliya’, bahwa aterdapat 3 ilmu yang wajib dipelajari bagi setiap orang Islam dengan kategori wajib fardlu ‘ain. Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadahnya menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidahnya, dan ilmu yang menjadikan hatinya bersih. Al-Malibari menuturkan:

وتعلمن علما يصحح طاعــة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا 

Artinya "Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan mengesahkan aqidah serta mensucikan hati Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan"

Sholat selain hukumnya wajib bagi setiap muslim yang baligh dan berakal. Dalam sholat juga ada tatacara yang menjadikan sholatya bagus dan khusuk, terlebih bagi Imam yang mengimami sholat. Imam sholat harus mengetahui betul siapa makmumnya dan bagaimana cara menjadi Imam yang baik.
Dalam sholat terdapat syarat wajib sholat, syarat sah sholat, rukun sholat, sunnah dalam sholat da batal-batalnya sholat. Setipa muslim yang mukallaf harus mengetahui betul perkara di atas, sehingga sholatnya menhadi sah dan sempurna.

Ketika Imam mengimami sholat, hendaknya memperhatikan bacaan-bacaan dalam sholat dan tumakninahnya, sehingga makmum bisa dengan baik pula dalam mengikuti sholatnya Imam. Dalam kitab Ibanah Al-Ahkam syarah kitab bulugul marom karya Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki. Dalam kitab tersebut pada hadits ke 228 dijelaskan sebagai berikut:

عن أبي قتادةَ رضي الله عنه قال : كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم ، يصلِّي بنا ، فيقرأ في الظهرِ والعصرِ في الركعتينِ الأوليَينِ ، بفاتحةِ الكتابِ وسورتَين ، ويُسمعُنا الآيةَ أحيانًا ، وكان يطوِّلُ في الركعةَ الأولَى، ويقرأ في الأخريين بفاتعة الكتاب 

Artinya: "Dari sahabat Qotadah Rodiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa nabi pernah sholat bersama kami, kemudian Nabi membaca fatihah dan dua surat pada sholat duhur dan asar di dua rokaat pertama, dan terkadang memperdengarkan bacaan ayatnya kepada kami di sebagian waktu saat sholat berjamah duhur dan asar dengan bacaan jahr. Pada rokaat pertama Nabi membaca surat yang lebih panjang dari pada rokaat kedua dengan tujuan agar makmumnya bisa mendapati beliau pada rokaat pertama, dan pada dua rokaat kedua Nabi membaca surah fatihah". (Mutafaq Alaih)

Dari keteragan hadits di atas dapat kita fahami bahwa nabi Muhammad SAW ketika mengimami sholat, beliau tidak serta merta dan sesuka hatinya dalam memimpin sholat, beliau memperhatikan betul kondisi makmumnya. Seperti contoh pada rokaat pertama Nabi membaca dua surat yang lebih panjang dari rokaat kedua dengan tujuan makmum baik yang sudah hadir sejak Nabi memulai sholat ataupun yang telah tidak mendapatik takbirnya Nabi juga bisa mengikuti berjamah bersama-sama tanpa menjadi makmum masbuk. Ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh Imam. 

Adapun makna atau penjelasan secara umum dari hadits di atas ialah bahwa Nabi memanjangkan bacaannya pada dua rokaat pertama, maksud dari lebih memanjangkan bacaan surat pada rokaat pertama tersebut dengan tujuan agar makmum bisa mendapati rokaat pertama Nabi dikarenakan semangat pada rokaat pertama lebih banyak dan begitu juga dengan khusuk dan khudur. Nabi meringankan bacaan pada dua rokaat terakhir dengan tujuan ditakutkan adanya kebosanan bagi makmumnya.
Adapun isi kandungan hukum fiqih dari hadits di atas ialah sebagai berikut:
1. Diwajibkannya membaca surah alfatihah dalam sholat, yang kemudian menjadi rukun solat
2. Disunnahkan membaca surat selain fatihah setelah membaca fatihah pada dua rokaat pertama
3. Disunnahkan memanjangkan (membaca surat yang panjang) pada rokaat pertama dari pada rokaat kedua
4. Disyariatkannya membaca alfathah pada dua rokaat terakhir 
5. Diperbolehkan membaca dengan suara jahr (keras) pada sebagian ayat di solat yang seharusnya dibaca denga sirriyyah (pelan) seperti sholat duhur dan asar.

Dari paparan penjelasan di atas maka, 
1. Hendaknya Imam ketika mengimami sholat setelah takbirotul ihrom imam membaca doa iftitah, kemudian membaca surah alfatihah dengan baik dan juga membaca surat al-Qur'an yang panjang dengan tujuan agar makmum bisa mendapati rokaat pertama imam dan membangun suasana hati agar bisa khusuk dan khudur. Meskipun dalam kitab fathul muin disebutkan bahwa membaca surat yang pendek juga baik. Namun demikian sebagai Imam tetap harus memperhatikan kondisi makmumnya.

2. Ketika rukuk, hendaknya Imam benar-benar membaca bacan tasbih, yakni Subhana Robbiyal Adzimi Wabihamdihi dengan 3x bacaan yang baik dan juga memperatikan tumakninahnya, baik tumakninahnya Imam sendiri ataupun makmumnya, agar makmum yang hanya mendapati rukuknya imam juga bisa mengikuti rokaat pertamanya imam sehingga makmum tersebut tidak menjadi makmum masbuk.

3. Hendaknya Imam memperhatikan tumakninah pada setiap gerakan dalam sholat agar selain membangun sholat yang khusuk, memperhatikan kondisi makmum yang mungkin saja ada yang sudah tua renta dan sebagainya, juga untuk menjaga keabsahan sholat. Karena dalam sholat tmakninah menjadi rukun sholat

4. Ketika tahiyat akhir, hendaknya Imam tidak terlalu cepat membaca bacaan tahiyatnya, dengan tujuan ketika Imam salam, makmum juga bisa mengikuti salmny imam, yakni bukan Imam sudah salah tapi makmum baru baca sholawat yang berart imamnya dalam membaca tahiyat terlalu cepat

5. Ketika membaca tahiyat akhir, hendaknya imam juga menambah bacaan doa-doa sebagaimana yang dianjurkan dalam kitab al a-dzkar an-Nawawi.  Selain membaca doa itu baik, juga untuk memperhatikan makmum masbuk yang hanya mendapati tahiyatnya Imam saja.

6. Sholat yang baik adalah sholat yang dilakukan pada waktunya, memenuhi rukun dan sunnah-sunnahnya, bagus bacaannya, dan bijak dalam menjadi Imam sholat berjamaah

7. Memperhatikan bacaan, tumakninah dan seterunya termasuk rukun dan sunnah-sunnahnya sholat tidakhanya bagi Imam, Namun bagi setiap muslim ketika sholat, baik sendiri ataupun berjamaah


REFERENSI:
Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Mandhumatu Hidayatil Adzkiya’ ila Thariqil Auliya’,
Kitab Ibanatul Ahkam syarat kitab bulughul marom, Karya Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki

0 Komentar